Daftar Tunggu Haji Capai 38 Tahun di Indonesia

Baitullah di Makkah Al Mukarramah
PORTALBANUA.COM - JAKARTA

Musim Haji 2024 tiba dan tahun ini Indonesia memberangkatkan sebanyak 241.000 jamaah ke Tanah Suci. Angka ini lebih banyak 20.000 jamaah dibanding Musim Haji 2023.

Pemberangkatan jamaah haji Indonesia untuk gelombang pertama 12 - 23 Mei 2024. Sementara pemberangkatan jamaah haji Indonesia untuk gelombang kedua berlangsung pada 24 Mei - 10 Juni 2024.

Baca Juga: Pertamina: Kebutuhan Avtur Penerbangan Haji di Kalsel Tercukupi  

Haji merupakan rukun Islam ke-5 yang wajib dilaksanakan oleh umat muslim, dengan syarat utamanya adalah mampu. Jika Anda sudah masuk dalam kategori mampu, baik fisik hingga materi, jangan menunda untuk mendaftar haji sesuai kemampuan.

Meski begitu, masyarakat yang ingin berhaji menggunakan program reguler dan haji khusus tentunya memiliki masa tunggu yang cukup lama, sehingga ketika sudah mendaftar, masyarakat tentunya tidak dapat langsung berangkat, karena adanya sistem antrian yang juga kuotanya terbatas tiap tahunnya. 

Baca Juga: Pertamina: Kebutuhan Avtur Penerbangan Haji di Kalsel Tercukupi  

Kecuali masyarakat yang mendapatkan fasilitas Haji Mujamalah atau Furoda, yakni program haji yang mendapat kuota khusus dari pemerintah Arab Saudi, di mana program haji ini tentunya sudah legal dan resmi berdasarkan hukum, yakni Undang-Undang (UU) No. 8 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh.

Di Indonesia,masa tunggu atau jumlah antrian berdasarkan masing-masing provinsi tentunya berbeda-beda. Ada yang waktu tunggunya belasan tahun, adapula yang puluhan tahun. Di Sulawesi Utara, masa tunggunya yakni 16 tahun. Berbeda lagi dengan Kalimantan Selatan yang waktu tunggu hajinya mencapai 38 tahun. (adh/tim)

Follow Portal Banua di Google News Cek Berita Lainnya

0 Komentar