Kabar Gembira Pemprov Kalsel Gratiskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Berlaku Mulai Awal Juli Hingga 9 Desember 2024

            foto ilustrasi mobil dan sepeda motor


PORTALBANUA-BANJARMASIN - Menggenjot pendapatan daerah di sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pemprov Kalsel kembali memberikan relaksasi pada tahun ini.

Program relaksasi PKB ini akan dimulai awal Juli hingga 9 Desember 2024.

Tak hanya memberikan relaksasi PKB, Pemprov Kalsel melalui Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kalsel, juga merelaksasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

“Program relaksasi ini kembali dilaksanakan selama enam bulan, dari Juli sampai Desember mendatang,” kata Kepala Bappenda Kalsel, Subhan Nor Yaumil.

Dijelaskannya, dalam relaksasi ini para wajib pajak akan digratiskan atau bebas sanksi administrasi atau denda PKB dan BBNKB.

Selain itu, dibebaskan pajak progresif khusus tanda nomor kendaraan bermotor DA.

Subhan menambahkan dalam relaksasi ini juga membebaskan BBN II dan seterusnya.

Tak hanya itu, wajib pajak juga akan diberikan diskon pokok PKB sebesar 2 persen, bagi yang melakukan pembayaran tepat waktu.

"Keringanan ini diberikan oleh Gubernur Kalsel untuk membantu masyarakat,” tukas Subhan.

Selain itu, relaksasi ini diyakini akan berdampak terhadap pendapatan daerah.

“Yang nantinya akan dapat digunakan untuk pembangunan daerah,” imbuhnya.

Relaksasi PKB dari Pemprov Kalsel ini disambut antusias wajib pajak.

Contohnya Bayu baru membeli sepeda motor bekas yang pajaknya tak dibayar pemilik sebelumnya.

“Lumayan, dengan adanya relaksasi PKB tahun ini, saya tak perlu bayar denda motor bekas yang saya beli, apalagi dua tahun denda pajaknya,” ucap warga Kelayan A Banjarmasin Selatan itu.

Meski adanya keringanan, dia berharap pelayanan untuk membayar PKB tak dibuat susah.

“Yang paling penting dimudahkan, kadang karena ribet, jadi malas bayar PKB tepat waktu,” imbuhnya.

adh/tim

0 Komentar