Terkait OTT di Sumut, KPK Tetapkan Tersangkanya

KPK RI Tetapkan Tersangka OTT 

PORTALBANUA.COM, JAKARTA - 5 dari 6 orang dalam OTT (Operasi Tangkap Tangan) di Sumatera Utara (Sumut) ditetapkan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) sebagai tersangka.

Baca Juga: TPA HAFHS Faathir 29 Banjarmasin Gelar Peringatan 'Tahun Baru Islam 1447 Hijriyah'

"Menetapkan 5 orang sebagai tersangka yaitu satu TOP, selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut. Nomor dua, Saudara RES (Rasuli Efendi Siregar) selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut, merangkap pejabat pembuat komitmen atau PPK. Ini untuk perkara di Dinas PUPR," ucap Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (28/6/2025).

Tersangka kasus suap dari pihak swasta ialah Direktur Utama PT DNG, KIR dan Direktur PT RN, RAY.

Baca Juga: TPA HAFHS Faathir 29 Banjarmasin Gelar Peringatan 'Tahun Baru Islam 1447 Hijriyah'

"Lalu Saudara HEL selaku PPK Kasatker PJN wilayah satu Provinsi Sumatera Utara ini untuk perkara yang di PJN. Saudara KIR selaku direktur utama PT DNG dan saudara RAY selaku direktur PT RM, ini adalah pihak swasta yang memberikan suap kepada tiga orang tadi dari dua dinas yang berbeda," tutur Asep.

Operasi tangkap tangan di Mandailing Natal dilakukan KPK pada Kamis (26/6/2925) malam. 7 orang yang ditangkap lalu diterbangkan ke Jakarta pada Jumat (27/6/2025).

Baca Juga: TPA HAFHS Faathir 29 Banjarmasin Gelar Peringatan 'Tahun Baru Islam 1447 Hijriyah'

KPK menjelaskan pihak-pihak yang diamankan ada dari ASN/Penyelenggara Negara dan swasta. Ada dua klaster dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan.

Klaster pertama terkait dugaan korupsi pembangunan jalan proyek PUPR Sumut. Kemudian klaster berikutnya menyangkut proyek-proyek di Satker PJN (Pelaksanaan Jalan Nasional) Wilayah 1 Sumut. (adh/tim)

Follow Portal Banua di Google News

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak