Tertibkan Ormas Berpakaian Mirip Aparat

 

Tertibkan Ormas Berpakaian Mirip Aparat

PORTALBANUA,COM, JAKARTAKementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta kepala daerah menindak organisasi masyarakat (ormas) yang menggunakan atribut seperti aparat TNI/Polri.

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menyerukan supaya kepala daerah bisa mendata ormas yang terindikasi melanggar undang-undang.

“Itu nggak boleh. Silakan kepala daerah melakukan proses pendataan ormas yang menggunakan seragam yang melanggar Undang-Undang Ormas tadi,” katanya seusai konferensi pers di Gedung Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat.

Ketika ditanya peraturan teknis dalam implementasi ini, Bima menegaskan Undang-Undang nomor 16 tahun 2017 pasal 60 ayat 1 sudah cukup menjadi pegangan.

Namun demikian, mantan Wali Kota Bogor ini mengatakan pemerintah akan memberikan pendampingan jika ada kendala soal penafsiran dari Undang-Undang Ormas soal seragam.

Dalam UU yang dimaksud Bima, ormas yang melanggar akan diberikan sanksi administratif bertahap – dari peringatan tertulis hingga pencabutan SK di Kementerian Hukum.

Namun Kementerian Dalam Negeri tidak memberikan rentang waktu yang jelas kepada kepala daerah untuk menindak ormas tersebut.  “Yang penting adalah prosesnya itu dimulai,” imbuhnya. (adh/tim)

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak