Pantau Lewat Drone, Buang Sampah Sembarangan Kena Denda Rp500 Ribu


portalbanua.com, JAKARTA

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal melakukan 'operasi tangkap tangan (OTT) menggunakan pesawat nirawak alias drone bagi orang-orang yang buang sampah sembarangan di beberapa titik di Jakarta.

Hal ini dilakukan atas arahan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dan Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah dengan sanksi Rp500 ribu.

"Menggelar Operasi Tangkap Tangkap (OTT) secara konvensional yang secara rutin sudah dilakukan dan menggunakan drone terhadap pelanggar dimulai Minggu, 6 November 2022," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Asep Kuswanto dalam keterangannya, Kamis (3/11).

Asep merinci penindakan ini akan dilakukan juga saat car free day di tingkat provinsi di kawasan Sudirman-Thamrin maupun car free day di lima kota di DKI. Penindakan ini juga dilakukan di pelbagai titik rawan aktivitas buang sampah sembarangan di seluruh Jakarta.

Khusus di Jakarta Pusat, Pemprov DKI Jakarta akan menyediakan 7 lokasi posko penindakan. Di antaranya di depan Gedung Jaya, Jalan Sumenep, di depan Hotel Indonesia Kempinski, Fly Over Patung Sudirman, di depan Gedung Chase Plaza, Gedung CIMB Niaga dan Mall FX Sudirman.

"Dinas Kominfotik mendukung kegiatan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran Perda No. 3/2013 dengan menyediakan drone, kamera dan live streaming YouTube untuk mendukung penindakan ini," kata dia.

"Para pelaku yang tertangkap kamera saat membuang sampah sembarangan, aksinya juga akan diunggah ke media sosial," tambahnya. (brt/adh/tim)


0 Komentar