22 WNI Pemegang Visa Non Haji Dideportasi

PORTALBANUA.COM - JEDDAH

Sebanyak 22 WNI pemegang visa non-haji yang terkena razia di Masjid Bir Ali, diblokir alias tidak bisa masuk selama 10 tahun ke Arab Saudi.

Padahal, mereka sudah membayar mahal untuk pergi ke Arab Saudi yakni sekitar Rp 300 juta per jamaah.

Di Jeddah, Konjen RI, Yusron B Ambary menjelaskan 22 jamaah tersebut dipindahkan ke imigrasi setelah sempat ditangkap polisi Saudi. "Mereka akan dipulangkan melalui deportasi," ujar Yusron, Jumat (31/5/2024). "Malam hari tim KJRI kembali menemui mereka."

Baca Juga: HA Rozanie HN Daftar Bakal Calon Wakil Gubernur di DPW NasDem Kalsel

Sebelumnya ada 24 orang pemegang visa haji tidak resmi yang berurusan dengan aparat keamanan Arab Saudi. Mereka ditangkap saat mengambil Miqat di Bir Ali. Saat dirazia, mereka tidak bisa menunjukkan dokumen-dokumen pendukung perhajian ketika meninggalkan Bir Ali menuju Makkah.

Jika Tak Miliki Visa Haji Dilarang Berhaji di Arab Saudi

Lantaran dianggap ilegal karena berhaji menggunakan visa non-haji, akhirnya mereka digiring ke kantor kepolisian Saudi dan harus menjalani persidangan.

Baca Juga: HA Rozanie HN Daftar Bakal Calon Wakil Gubernur di DPW NasDem Kalsel

Yusron mengatakan 22 orang diterbangkan ke Tanah Air pada Sabtu, 1 Juni 2024 pukul 23.00 Waktu Arab Saudi. "Kami sudah sampaikan ke jamaah kalau mereka kena banned selama 10 tahun, namun mereka tidak didenda," ucapnya.

Namun, dua orang yang menjadi koordinator rombongan tersebut masih mengikuti proses hukum yang berlaku. Sesuai ketentuan, ke-2 orang tersebut akan kena denda 50 ribu riyal (sekitar Rp 43 juta), tahanan enam bulan dan banned 10 tahun. "Proses hukumnya masih berjalan," beber Yusron.

Baca Juga: HA Rozanie HN Daftar Bakal Calon Wakil Gubernur di DPW NasDem Kalsel

Kasus ini pun menjadi pelajaran bersama. Yusron mengingatkan bagi jamaah non visa haji dan agen perjalanan jangan mencoba-coba hal serupa. "Imbauannya berhajinya dengan jalan yang benar. Kata menteri haji, kan, kalau pakai visa nonhaji hanya tidak sesuai syariat," imbuhnya. (*)

Follow Portal Banua di Google News Cek Berita Lainnya 

 

 

0 Komentar