PORTALBANUA.COM,- KOMPAS.com - Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional atau tanggal merah pada September 2025.
Penetapan hari libur nasional September 2025 tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang mengatur libur nasional dan cuti bersama
Surat tersebut ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini.
Keberadaan tanggal merah pada bulan depan bisa dimanfaatkan oleh masyarakat untuk beristirahat sejenak dari rutinitas pekerjaan atau berlibur bersama keluarga, pasangan, atau teman.
Hari libur nasional September 2025 Berdasarkan SKB 3 Menteri, hanya ada satu hari libur nasional pada September 2025.
Pemerintah menetapkan tanggal 5 September yang jatuh pada hari Jumat sebagai hari libur nasional untuk memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW
Dilansir dari Kompas.com, Sabtu (23/8/2025), Maulid Nabi menjadi momen bagi umat Islam untuk mengenang kelahiran Rasulullah SAW.
Peringatan tersebut juga bisa dijadikan untuk meneladani akhlak dan perjuangan Nabi Muhammad SAW.
Maulid Nabi biasanya dirayakan dengan berbagi sedekah, pengajian, hingga menggelar doa bersama.
Kegiatan-kegiatan tersebut biasanya digelar untuk meningkatkan kecintaan kepada Rasulullah sekaligus mengucap syukur.
Sisa hari libur nasional dan cuti bersama 2025 Berdasarkan SKB 3 Menteri, peringatan Maulid Nabi SAW ditetapkan sebagai hari libur nasional kedua terakhir di tahun 2025.
Usai momentum tersebut, kalender Oktober dan November tidak mencatat adanya libur nasional maupun cuti bersama.
Masyarakat baru kembali mendapatkan kesempatan beristirahat lewat hari libur nasional dan cuti bersama pada bulan Desember mendatang.
Berikut daftar sisa hari libur nasional dan cuti bersama pada 2025:
Hari libur nasional:
Kelahiran Yesus Kristus:
Kamis, 25 Desember 2025.
Cuti bersama:
Cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus: Jumat, 26 Desember 2025.
(adh/tim)
Follow Portal Banua di Google News Cek cerita Lainnya