Niat Ingin Melerai, malah Jadi Korban Penganiayaan di Banjarmasin

Pelaku penganiaya beserta barang bukti senjata tajam yang diamankan.

Banjarmasin, –PORTALBANUA.COMSeorang wanita bernama Bekti Yulia Puspita (31) menjadi korban penganiayaan, Minggu (29/8/2025) pagi sekitar pukul 03.30 Wita. 

Tepatnya di Jalan Manggis Pasar Batuah, depan toko Fauzan 2 Kelurahan Kuripan Kecamatan Banjarmasin Timur.

Akibat penganiayaan itu korban warga setempat, tepatnya di RT 11 RW 01 Kelurahan Kuripan Kecamatan Banjarmasin Timur  mengalami dua mataluka. Yakni luka pada bagian punggung tangan sebelah kanan, dan luka gores pada punggung tangan sebelah kiri.

Setelah kejadian itu korban dilarikan ke rumah sakit dan melaporkannya kepada pihak Polsek Banjarmasin Timur.

Beberapa jam setelah menerima pengaduan korban, pelaku akhirnya dibekuk di rumahnya tanpa perlawanan.

Dengan barang bukti yakni satu bilah senjata tajam jenis parang yang terbuat dari besi. Salah satu sisinya tajam, terbuat dari besi dengan gagang kayu, tidak ada kumpangnya, dengan panjang 41 centimeter.

Menurut keterangan pelapor, pada saat korban sedang rebahan di dalam toko mendengar ada keributan di dalam warung. Pelapor mendatangi dan ternyata terlibat cekcok antara korban dan pelaku.

Sebelumnya pelaku sempat menggoda korban. Merasa tidak terima, wanita itu memukul pelaku menggunakan helm yang dikenakan pelaku. Lalu dia mendorongnya keluar warung agar menjauh.

Namun bukannya pergi, pelaku malah kembali masuk ke dalam dan mencabut senjata tajam yang ada di balik pinggangnya.

Kemudian Pelaku SD menebaskan ke pelapor (korban) , namun karena tebasannya lepas, korban mendorong pelaku.

Merasa tebasannya Lepas, Pelaku kembali menebas balik sehingga mengenai tangan korban hingga mengalami dua luka tebasan (sayatan) . Warga pun geger dan mengevakuasi korban ke RS Bhayangkara yang tidak jauh dari TKP.

Kapolsek Banjarmasin Timur AKP Morris Widhi Harto melalui Kanit Reskrim Iptu Hendra Agustian Ginting, Minggu (31/8/2025) mengatakan pelaku diketahui berinisial SD.

“Kami sudah mengamankan pelaku aniaya tersebut dan akan dijerat sesuai Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,” pungkas Ginting
(Sum/adh)*tim

Follow Portal Banua di Google News Cek cerita Lainnya
Lebih baru Lebih lama

Post Ads

Formulir Kontak