Gusti Iskandar Ingatkan Kelanjutan Pembangunan Gedung DPRD Kalsel di Banjarbaru

Anggota Banggar DPRD Provinsi Kalsel H Gusti Iskandar Sukma Alamsyah saat hadir di rapat pembahasan RAPBD Kalsel 2026.(foto : humasdprdkalsel)

Banjarmasin, PORTALBANUA.COM  – Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Kalimantan Selatan H Gusti Iskandar Sukma Alamsyah mengingatkan kepada Pemerintah Provinsi Kalsel melalui SKPD terkait agar lebih pro aktif mengupayakan penyelesaian sengketa tanah yang diperuntukan bagi kelanjutan pembangunan Gedung DPRD Kalsel di Banjarbaru yang kini terhenti.

Hal itu disampaikan politisi senior Golkar ini disela rapat pembahasan RAPBD Kalsel Tahun 2026, yang berlangsung di DPRD Kalsel di Banjarmasin, Senin (20/10/2025).

“Kita ini sibuk membahas anggaran-anggaran untuk yang lain-lain, bahkan untuk instansi lain. Sementara untuk gedung DPRD Kalsel nyaris tidak terpikirkan,” sentil Gusti Iskandar.

Karena itu Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kalsel ini menyarankan, agar Pemprov Kalsel melalui Biro Hukum dan Dinas PUPR lebih aktif untuk mencari solusi atas masalah tanah yang kini masih bergulir di pengadilan.

Salah satu solusinya, ujar Gusti Iskandar, langkah yang diambil dengan membayar harga tanah sesuai dengan NJOP.

“Saya minta ini tolong diperhatikan, karena pada RAPBD 2026 tidak dianggarkan,” tukasnya.

Gusti Iskandar berharap paling tidak di perubahan anggaran bisa dialokasikan, sehingga pembangunan gedung baru ini dapat berlanjut.

“Setidaknya pada 2028-2029 bisa rampung,” pungkasnya.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kalsel Fatkhan kepada wartawan usai rapat pembahasan anggaran mengatakan, pihaknya siap mengalokasikan anggaran untuk kelanjutan pembangunan gedung dewan tersebut jika masalah tersebut sudah clear and clean dan ada dasar hukumnya.

“Kami siap alokasikan anggaran kalau sudah clear and clean,” katanya.

Disinggung memilih cara yang mana, apakah dengan cara membayar lahan itu atau menunggu hasil keputusan pengadilan yang cukup lama.

Fatkhan menyatakan pihaknya akan mengkoordinasikan dan mengkaji kembali bersama Biro Hukum dan Dinas PUPR Kalsel bagaimana kelanjutan pembangunan gedung dewan tersebut

Kami akan kaji lagi bersama Biro Hukum dan Dinas PUPR,” pungkasnya.

Untuk diketahui pembangunan gedung DPRD Kalsel di Banjarbaru ini dimulai pada tahun 2024 dan sudah terbangun pondasi, namun seiring perjalanannya kemudian ada gugatan dari pihak luar, karena pada objek lokasi lahan seluas 20.230 meter dianggap bermasalah terdapat panjang sekitar 170 meter dan lebar 119 meter dan juga berada di lokasi jalan dan drainase.

Sop/adh

Follow Portal Banua di Google News Cek Berita Lainnya. 


Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak