PORTALBANUA.COM,- Pemerintah Indonesia secara resmi menerapkan kebijakan baru mengenai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kebijakan ini bertujuan untuk mengakomodasi tenaga honorer atau non-ASN yang telah terdata dalam database BKN namun belum masuk dalam formasi penuh waktu.
Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, kini terdapat status PPPK Paruh Waktu. Meskipun keduanya merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), terdapat beberapa perbedaan mendasar yang wajib diketahui oleh para pelamar.
Daftar Jabatan dalam PPPK Paruh Waktu
Beberapa posisi penting dalam instansi pemerintah kini dapat diisi melalui mekanisme paruh waktu, antara lain:
- Tenaga Pendidikan: Guru dan tenaga kependidikan lainnya.
- Tenaga Kesehatan: Dokter, perawat, dan tenaga medis lulusan S1 hingga SMA/SMK.
- Tenaga Teknis: Pengelola umum operasional dan operator layanan.
- Penata Layanan: Pengelola dan penata layanan operasional di berbagai instansi.
Daftar Perbedaan PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu
Untuk memahami perbedaan antara kedua skema kerja ini, Anda dapat memperhatikan beberapa poin utama di bawah ini:
1. Perbedaan Jam Kerja (Durasi Operasional)
Sesuai dengan Keputusan Menpan-RB Nomor 347 Tahun 2024, PPPK Paruh Waktu memiliki waktu kerja yang jauh lebih singkat. Pegawai hanya berkewajiban bekerja selama 4 jam per hari, atau setengah dari jam kerja PPPK Penuh Waktu yang mencapai 8 jam per hari.
2. Perbedaan Sistem Penggajian
Gaji PPPK Penuh Waktu mengikuti skala gaji ASN nasional. Sementara itu, gaji PPPK Paruh Waktu ditetapkan berdasarkan kemampuan anggaran instansi daerah. Minimal upah yang diterima setara dengan penghasilan saat menjadi tenaga honorer atau merujuk pada Upah Minimum Provinsi (UMP) yang berlaku.
3. Perbedaan Prioritas Seleksi
PPPK Paruh Waktu menjadi prioritas utama bagi tenaga honorer yang sudah terdaftar di database BKN. Jika seorang tenaga non-ASN mengikuti seleksi namun belum bisa masuk ke kuota penuh waktu, pemerintah akan mengarahkan mereka ke posisi paruh waktu agar tetap memiliki status resmi ASN.
4. Persamaan Status Kepegawaian
Meskipun jam kerjanya berbeda, kedua jenis pegawai ini sama-sama mendapatkan Nomor Induk PPPK (NI PPPK). Hal ini menandakan bahwa PPPK Paruh Waktu adalah pegawai resmi negara yang memiliki status hukum yang kuat.
Rincian Gaji
Besaran upah PPPK Paruh Waktu sangat bergantung pada lokasi wilayah kerja. Berikut adalah gambaran upah berdasarkan standar UMP di Indonesia:
- Wilayah dengan UMP Terendah: Jawa Tengah, dengan besaran mulai dari Rp2.169.349.
- Wilayah dengan UMP Tertinggi: DKI Jakarta, dengan besaran mencapai Rp5.396.761.
Untuk gaji, silakan cek UMP masing-masing daerah ya.
Tunjangan PPPK Paruh Waktu
Selain gaji pokok, pegawai juga berhak menerima tunjangan seperti Tunjangan Kinerja, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Pangan, serta Tunjangan Jabatan sesuai dengan peraturan yang berlaku di instansi terkait.
Fasilitas dan Hak Cuti Pegawai
Pemerintah tetap memberikan perlindungan dan hak bagi PPPK Paruh Waktu layaknya ASN lainnya:
- Jaminan Sosial: Mendapatkan layanan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
- Bonus Tahunan: Berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13.
- Hak Cuti: Pegawai tetap memiliki hak cuti tahunan serta cuti untuk alasan penting lainnya.
Tips bagi Tenaga Honorer
Tips pertama, Anda sebaiknya memastikan data diri Anda sudah tervalidasi di database BKN sebelum mengikuti pendaftaran.
Selain itu, Anda perlu mempelajari kemampuan anggaran daerah setempat karena besaran gaji paruh waktu bersifat fleksibel mengikuti kebijakan wilayah.
Terakhir, manfaatkanlah jam kerja yang lebih singkat (4 jam) untuk meningkatkan kompetensi diri atau mencari peluang produktif lainnya.
Kebijakan PPPK Paruh Waktu hadir sebagai solusi bagi pemerintah untuk memberikan status ASN yang resmi kepada tenaga honorer tanpa membebani anggaran secara berlebihan. Dengan beban kerja hanya 4 jam sehari dan jaminan sosial yang tetap terpenuhi, skema ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan tenaga non-ASN di seluruh wilayah Indonesia.
(adh/tim)
Follow Portal Banua di Google News Cek Berita Lainnya