![]() |
Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI), Dr. TM Luthfi Yazid, S.H., LLM bersama delegasi DePA-RI |
PORTALBANUA.COM, SINGAPURA - Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI), Dr. TM Luthfi Yazid, S.H., LLM bersama delegasi DePA-RI, baik pengurus DPP, DPD maupun DPC mengadakan diskusi dan kerjasama dengan Singapore International Mediation Centre (SIMC).
Pertemuan yang diadakan di kantor SIMC di Marxwell Chamber di Singapura dihadiri oleh para pimpinan dan pengurus SIMC diantaranya BenattLim dan Fern Cheng dll, SIMC mendukung agar Indonesia segera menjadi meratifikasi Singapore Convention on Mediation yang resminya disebut UN Convention on International Settlements Agreements Resulting From Mediation. Sudah ada 18 negara yang meratifikasi konvensi tersebut termasuk China, USA dan yang terbaru Brazil. Sebagai anggota BRICS sudah sepatutnya Indonesia menandatangani konvensi tersebut.
SIMC juga mendukung DePA-RI untuk mengembangkan divisi Mediasi yang tidak mengenal yurisdiksi dalam diri organisasi advokat ini, sebab tidak semua persengketaan harus diselesaikan melalui pengadilan.
Banyak kasus perdata, bahkan yang sifatnya antar negara yang tidak selalu harus diselesaikan di pengadilan. Butuh biaya yang banyak, waktu yang tak sedikit dan hubungan yang dapat memburuk adalah sebagian sebab mengapa mediasi harus dikembangkan di Indonesia.
Luthfi Yazid yang juga anggota Kelompok Kerja di Mahkamah Agung RI tentang PERMA Mediasi menyambut baik ajakan SIMC, sebab Indonesia memiliki budaya yang mendukung yaitu musyawarah. Berbagai Masyarakat adat di Indonesia juga memiliki mekanisme penyelesaian sengketanya sendiri yang pada prinsipnya sama dengan musyawarah.
Luthfi Yazid merupakan Trainer of Trainers di bidang mediasi yang ditunjuk oleh Mahkamah Agung RI mengenang pengalamannya pertama kali terjun di bidang mediasi. Ia mengikuti pelatihan mediasi dan Alternative Dispute Resolution di Center for Dispute Resolution (CDR), di Boulder, Colorada tahun 1995 bersama Prof. Dr Takdir Rahmadi, SH, LL.M (belum lama purna tugas sebagai Hakim Agung) selama lebih dari sebulan di Amerika Serikat. Pengalaman training di CDR Boulder cukup memberikan pengaruh pada Luthfi Yazid dalam melihat suatu konflik, sengketa maupun cara menyelesaikannya.
Begitu juga saat ia sebagai Visiting Professor di Gakushuin University, Tokyo saat melakukan penelitian tentang Wakai dan Chottei (dua mekanisme penyelesaian sengketa ala Jepang) maupun saat mengajar.
Terkait mediasi Luthfi Yazid juga sempat menjadi editor buku Wakai yang dikarang oleh Begawan mediasi Jepang Prof. Yoshiro Kusana, seorang mantan hakim tinggi di Hiroshima serta guru besar di Gakushuin University.
Luthfi Yazid sempat menjadi Panitia Seleksi Hakim Mahkamah Konstitusi tahun 2008 di Dewan Pertimbangan Presiden menjadi salah satu kontributor dalam satu buku lagi yang terbit di Jepang tentang mediasi.
“Jadi kunjungan serta diskusi di SIMC sangat bermanfaat. Ketua Umum DePA-RI berharap semoga oleh-oleh dari Singapura bermanfaat bagi semua anggotanya serta dapat dikembangkan di tanah air sebagai salah satu alternatif mekanisme penyelesaian sengketa,” harapnya.(afdi/tim)