PORTALBANUA.COM, - Banjarmasin, – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak (SPBU) di wilayah Kalimantan Selatan ternyata masih ditemukan belum semestinya menyalurkan atau mendistribusikan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi jenis Biosolar.
Temuan itu setelah Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan BBM Bersubsidi turun ke lapangan menindaklanjuti keluhan para sopir truk dan angkutan lainnya.
Hal ini disampaikan Ketua Satgas Pengawasan BBM Bersubsidi Ahmad Bagiawan, S.IP usai rapat kerja bersama Pansus Pengawasan Distribusi BBM Bersubsidi di Kalsel, Rabu (3/6/2026).
Kepada wartawan Ahmad Bagiawan mengatakan SPBU yang tidak mendistribusikan dan menyalurkan BBM sebagaimana mestinya perlu menjadi perhatian bersama, karena harapan para sopir yang kami terima kemarin harus diakomodasi dengan cara mengurai berbagai permasalahan yang menyebabkan BBM bersubsidi, khususnya Biosolar menjadi sulit diperoleh.
"Ada tujuh SPBU yang menjadi titik awal pengawasan dan pemantauan kami. Lokasinya tersebar di Kota Banjarmasin dan Kabupaten Banjar. Ke depan langkah ini akan terus kami lanjutkan," terangnya.
Kepala Dinas Perdagangan Kalsel ini juga mengharapkan upaya tersebut harus didukung oleh Pansus Pengawasan BBM Bersubsidi melalui kolaborasi yang baik.
"Selain dukungan dari DPRD, penyelesaian persoalan ini juga memerlukan keterlibatan aparat penegak hukum," ujarnya.
Pejabat humoris karib disapa Gia menegaskan keberadaan pihaknya sebagai pihak pengawas memerlukan dukungan penegakan hukum yang tegas, baik berupa pemberian sanksi, pencabutan izin usaha, penutupan SPBU yang terbukti melanggar maupun penindakan terhadap oknum yang terlibat.
"Terkait pelanggaran tersebut, ketentuannya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi," sebutnya.
Lanjutnya dalam UU Migas itu terdapat pasal-pasal yang mengatur sanksi bagi pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi.
"Sanksinya tidak ringan, yaitu pidana penjara paling lama enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar," tukasnya.
Gia kembali berharap dengan adanya ketentuan tersebut diharapkan para pelangsir maupun pihak-pihak yang mencoba menyalahgunakan distribusi BBM bersubsidi memahami bahwa konsekuensi hukum yang dihadapi sangat berat. Namun kenyataannya praktik pelangsiran masih sering ditemukan sehingga diperlukan pengawasan dan penegakan hukum yang lebih tegas dan konsisten.
Dari sisi Satgas Pengawasan, imbuhnya tugas kami adalah menyampaikan laporan.
Adapun proses penindakan akan dilakukan oleh Satgas Penindakan melalui mekanisme dan intelijen yang mereka miliki.
Kami berharap distribusi BBM Bersubsidi benar-benar tepat sasaran. Berdasarkan temuan sebelumnya memang terdapat sejumlah oknum yang telah ditangani oleh pihak kepolisian, baik dari Polda maupun Polres bahkan beberapa pelaku telah berhasil ditangkap," tutupnya.
Penulis Sophan Sopiandi
adh(tim)