Ilustrasi Gaji PPPK Paruh Waktu 2025
PORTALBANUA.COM,- JAKARTA, KOMPAS.TV - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu merupakan pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
Mungkin dari Anda banyak yang penasaran, berapa sebenarnya gaji PPPK paruh waktu 2025 dan bagaimana cara penghitungannya?
Simak rinciannya berikut ini.
Gaji PPPK Paruh Waktu 2025
Aturan mengenai PPPK Paruh Waktu ditetapkan dalam Keputusan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025.
Berdasarkan peraturan tersebut, PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah.
Sebagai gambaran, berikut contoh besaran gaji PPPK Paruh Waktu berdasarkan Upah Minimum Provinsi di berbagai wilayah Indonesia 2025.
SUMATERA
Aceh: Rp3.685.616,00
Sumatera Utara: Rp2.992.559,00
Sumatera Barat: Rp2.994.193,47
Sumatera Selatan: Rp3.681.571,00
Riau: Rp3.508.776,22
Kep.Riau: Rp3.623.654,00
Kep. Bangka Belitung: Rp3.876.600,00
Jambi: Rp3.234.535,00
Lampung: Rp2.893.070,00
Bengkulu: Rp2.670.039,39
JAWA
Banten: Rp2.905.119,90
DKI Jakarta: Rp5.396.761,00
Jawa Barat: Rp2.191.232,18
Jawa Tengah: Rp2.169.349,00
Jawa Timur: Rp2.305.985,00
DI Yogyakarta: Rp2.264.080,95
KALIMANTAN
Kalimantan Utara: Rp3.580.160,00
Kalimantan Timur: Rp3.579.313,77
Kalimantan Barat: Rp2.878.286,00
Kalimantan Tengah: Rp3.473.621,04
Kalimantan Selatan: Rp3.496.195,00
SULAWESI
Gorontalo: Rp3.221.731,00
Sulawesi Utara: Rp3.775.425,00
Sulawesi Tengah: Rp2.915.000,00
Sulawesi Tenggara: Rp3.073.551,70
Sulawesi Barat: Rp3.104.430,00
Sulawesi Selatan: Rp3.657.527,37
BALI, NUSA TENGGARA, MALUKU
Bali: Rp2.996.561,00
Nusa Tenggara Timur: Rp2.328.969,69
Nusa Tenggara Barat: Rp2.602.931,00
Maluku: Rp3.141.700,00
Maluku Utara: Rp3.408.000,00
PAPUA
Papua: Rp4.285.850,00
Papua Selatan: 4.285.850,00
Papua Tengah: Rp4.285.848,00
Papua Barat: Rp3.615.000,00
Papua Barat Daya: Rp3.614.000,00
Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan untuk mengisi kebutuhan pada jabatan sebagai berikut:
• Guru dan Tenaga Kependidikan;
• Tenaga Kesehatan;
• Tenaga Teknis;
• Pengelola Umum Operasional;
• Operator Layanan Operasional;
• Pengelola Layanan Operasional; atau
• Penata Layanan Operasional.
Selain itu, Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi pegawai non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan ketentuan sebagai berikut:
• Telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus; atau
• Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024, namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
Status kepegawaian PPPK Paruh Waktu ditetapkan sebagai pegawai pada instansi pemerintah dan diberikan nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN.8 bhh-6 .com
Sementara masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap 1 tahun yang dituangkan dalam perjanjian kerja sampai dengan diangkat menjadi PPPK.
(adh/tim)
Follow Portal Banua di Google News Cek Berita Lainnya.