Bank Kalsel Salurkan Dana Sanggam Babungas Tahap III

 

Layanan Bank Kalsel

PORTALBANUA.COM, BALANGAN - Bank Kalsel terus konsisten menjalakan program pinjaman tanpa bunga Sanggam Babungas menunjukkan progres signifikan. 

Baca Juga: Pemerintah Maladewa Resmi Larang Rokok Mulai Sabtu (1/11)

Bahkan dari total alokasi anggaran sebesar Rp6,5 miliar, hingga saat ini tercatat sekitar Rp1,7 miliar telah tersalurkan kepada pelaku usaha.

Program Sanggam Babungas Tahap III, yang resmi diluncurkan pada Juli 2025. Peluncuran dilakukan setelah penandatanganan perjanjian kerja sama di Bank Kalsel Cabang Paringin, sebagai tindak lanjut dukungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab)  Balangan dalam menghadirkan akses modal bebas bunga dan tanpa biaya administrasi bagi UMKM. 

Baca Juga: Pemerintah Maladewa Resmi Larang Rokok Mulai Sabtu (1/11) 

Total dana sebesar Rp6,5 miliar digulirkan khusus untuk tahun 2025. Bank Kalsel Cabang Balangan, sebagai mitra penyalur menyebutkan, penyaluran dana telah menjangkau berbagai sektor UMKM dengan nilai pinjaman yang disesuaikan berdasarkan kebutuhan usaha masing-masing.

Irfan Staf Pemasar UMK Bank Kalsel Cabang Balangan memastikan, proses penetapan penerima dilakukan secara selektif dan berlapis demi memastikan pinjaman benar-benar tepat sasaran.

“Sebelum merealisasikan kredit, kami melakukan survei dan harus ada su keterangan usaha dari pejabat setempat yang berwenang, ujarnya. 

Baca Juga: Pemerintah Maladewa Resmi Larang Rokok Mulai Sabtu (1/11) 

Survei lapangan menjadi langkah utama untuk memastikan usaha benar-benar ada, aktif, dan membutuhkan tambahan modal. Untuk menghindari terjadinya pengajuan fiktif atau debitur yang tidak memenuhi syarat, seluruh proses tetap mengacu pada standar perbankan.

“Kami melakukan proses kredit sesuai dengan prosedur yang berlaku,” tuturnya. 

Baca Juga: Pemerintah Maladewa Resmi Larang Rokok Mulai Sabtu (1/11) 

Analisis administrasi, wawancara, dan verifikasi lapangan dilakukan secara menyeluruh sebelum pinjaman disetujui. “Pinjaman Sanggam Babungas hanya boleh digunakan untuk pengembangan usaha produktif,” imbuhnya. (adh/tim)

 

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak