Pantau Hilal untuk Pastikan Jatuhnya 1 Ramadan 2024

PORTALBANUA.COM - BANJARMASIN

Pemantauan Hilal untuk memastikan jatuhnya 1 Ramadan dilakukan berbagai elemen, seperti Biro Kesra Setda Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Pengadilan Tinggi Agama, Kepala Stasiun Metereologi Kelas II Saymsuddin Noor BMKG, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Pengadilan Agama Kota Banjarmasin, Lajnah Falakiyah PWNU, serta Anggota Badan Hisab Rukyat (BHR).

Tebalnya kabut awan membuat Hilal tidak terlihat, sehingga masuknya bulan Ramadhan bagi kaum muslimin, menunggu keputusan sidang itsbat oleh Kementerian Agama RI.

Baca Juga: Bantu Sembako untuk Posyandu ‘Senyum Ceria’

Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Kalsel HM Tambrin, usai melakukan pemantauan hilal, di Zuri Express Hotel, Minggu (10/3/2024).

“Untuk Pantauan hilal di wilayah Provinsi Kalsel khususnya di Kota Banjarmasin, dipastikan tidak terlihat sebab banyaknya awan yang menghalangi pandangan, katanya.

Baca Juga: Bantu Sembako untuk Posyandu ‘Senyum Ceria’

Kalsel menjadi salah satu tempat pemantauan hilal di Indonesia dari 134 titik tempat pemantauan hilal yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia, lanjutnya. Hasil dari pemantauan hilal tersebut nantinya akan dilaporkan setelah acara Rukyatul Hilal kepada Menteri Agama RI, sebagai bagian dari bahan penetapan (Itsbat) awal bulan Ramadan 1445 H.

Kepala Kanwil Kemenag Kalsel HM Tambrin, usai melakukan pemantauan hilal, di Zuri Express Hotel, Minggu (10/3/2024).

“Pelaksanaan Ibadah Ramadan 1445 H tahun ini, umat muslim Indonesia khususnya masyarakat Kalimantan Selatan dapat melaksanakan ibadah dengan Khusyuk, tertib, damai dan tentram. “Menjadi tanggung jawab kita bersama untuk memberikan contoh saling hormat-menghormati antar sesama dalam bingkai moderasi beragama,” terangnya.

Baca Juga: Bantu Sembako untuk Posyandu ‘Senyum Ceria’

Dinamika sidang Itsbat menjadi sangat penting dilaksanakan, terlebih pada saat ini sudah diberlakukan Kriteria Imkanurrukyat MABIMS terbaru, yaitu tinggi hilal 3° (tiga derajat) dan sudut elongasi 6,4° (Enam koma empat derajat) yang ditetapkan berdasarkan Surat Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, tanggal 25 Februari 2022, Nomor B-79/DJ.III/HM.00/02/2022. (adh/tim)

Follow Portal Banua di Google News Cek Berita Lainnya 

0 Komentar